Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pencuri Motor

oleh

Tangerang, Pancarkan.com– Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Berdasar dari laporan  Polisi Nomor : LP / B / 760 / IX / 2021 / POLRES KOTA TANGERANG Tanggal 22 September 2021.

Korban adalah pelapor bernama A. Rizqoni (20) seorang pelajar, warga Tanjung Agung Ds. Pekondoh Kec. Cukang Balak Kab. Tanggamus. Pasalnya, korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor di wilayah Kampung Telagasari Rt.01 Rw. 02 Ds. Talaga Kel. Cikupa Kec. Cikupa Kab. Tangerang – Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu S Bintoro SH, SIK, M.Si, menyampaikan, awal mula kejadian korban (pelapor) memarkirkan kendaraannya didepan lokasi kontrakan dan tidak dalam keadaan terkunci stang. Selanjutnya saat korban ingin mengambil sepeda motornya dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir.

Setelah itu, korban sempat menanyakan kepada warga namun tidak ada yang mengetahuinya dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kota Tangerang guna penyelidikan lebihlanjut.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang di terbitkan Polres Kota Tangerang Tim Opsnal RANMOR dipimpin Kanit IV  Ranmor Iptu Agustian Maulana S.Tr.K dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Fikri Abdul Azis S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan analisa di sekitar TKP,” ungkap Kombes Pol Wahyu, saat Press Conference di Ruang Call Center Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (18/10/2021).

Kemudian, lanjut Wahyu, pada hari Senin 04 Oktober 2021 Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Hitam Th 2009 hasil pencurian, berdasarkan Laporan Polisi tersebut digunakan atau dibeli oleh seorang penadah yang berada didaerah Cikupa Kab. Tangerang.

“Setelah tim melakukan pendalaman informasi sekira pukul 12.3 Wib anggota berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian berinisial R (36) alias Ipank di Kawasan industri Cikupa Mas Kp. Talaga Ds. Talaga Kec. Cikupa Kab. Tangerang, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dapat diamankan Barang bukti 1 buah kunci letter Y berikut 1 buah anak mata kunci letter Y dan 1 buah senjata tajam jenis pisau yang sesuai dengan Laporan Polisi tersebut,” terang Kapolresta Tangerang, didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Permana S.IK, MH, Kanit Krimsus AKP Tedy Heru Murtianto ST, SH, Kanit Ranmor Iptu Agustian Maulana, S.Tr.K, Kasie Humas Iptu Yan Hendra, Kasubnit Tipidter Ipda Prasetya Bima Praelja, S.Tr.K, Kasubnit Ranmor Ipda Fikri Abdul Aziz, S.Tr.K dan Anggota Provos Brigadir Latif.

Masih Kombes Wahyu, dari hasil Introgasi terhadap pelaku R, benar bahwa ia mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dan telah menjualnya ke  A alias Item.  Kemudian Tim bergerak ke rumah kontrakan pelaku di daerah Cikupa Kab. Tangerang untuk melakukan upaya penangkapan, namun saat dilokasi Tim tidak mendapatkan pelaku A alias Item karna berhasil melarikan diri, dan Tim langsung mengamankan barang bukti kejahatan tersebut, yaitu 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna Hitam Th 2009, 1 buah Kunci Letter Y,  1 buah Mata kunci Y, dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau.

“Selanjutnya anggota langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kota Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut. Dan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ahmadin alias Item – Jakarta Barat,” pungkas orang nomer satu di jajaran Polresta Tangerang itu. (bah)

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.