Tangerang, Pancarkan.com-Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil membongkar praktik pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (36) warga Kampung Daon, Desa Daon, Kecamatan Rajeg. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat, di Desa Daon Kecamatan Rajeg, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet. Namun demikian, tersangka diduga menerima jasa untuk pemalsuan membuat dokumen SKCK,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH, SIK, M.Si, saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (18/10/2021).
Kapolresta menambahkan, selain menerima jasa pengubahan atau penyuntingan dokumen SKCK, tersangka juga menerima jasa manipulasi dokumen resmi lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
“Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya,” tambah KBP Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagai pemilik usaha warnet dan sudah setahun menjalankan aksi tersebut. Akhirnya aksi itu pun terungkap setelah tim dari Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Kasubnit Tipidter Ipda Prasetya Bima Praelja menindaklanjuti informasi masyarakat itu
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit perangkat komputer berikut printer dan 3 lembar dokumen SKCK keluaran Polsek Rajeg yang diduga hasil manipulasi.
“Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas orang nomer satu di jajaran Polresta Tangerang.
Editor: Bachtiar