MOJOKERTO, PETISI.CO – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) memimpin kegiatan konferensi pers keberhasilan ungkap kasus peredaran kosmetik tanpa ijin edar bertempat di aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres, Senin (14/1/2019).
Disampaikan oleh Kapolres bahwa keberhasilan ungkap kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan segera ditindaklanjuti oleh personil di lapangan melalui upaya penyelidikan.
Akhirnya pada Sabtu (5/1/2019) berhasil mengamankan seorang tersangka peredaran kosmetik di rumahnya dengan inisial RR, perempuan, umur 29 tahun, pekerjaan pedagang kosmetik, alamat Lingkungan Pangreman Kel/Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
Adapun barang bukti yang disita adalah 50 botol kosmetik tanpa merk, 24 pot kosmetik merk whitening dermacare, 33 pot kosmetikmerk R glow whitening, 10 botol kosmetik blicing merk jasmin, 13 botol sabun muka tanpa merk/orange, 12 botol toner whitening dermacare/kuning, 13 botol toner whitening dermacare/biru, 14 botol serum gold, 11 botol sabun muka tanpa merk, 12 botol toner tanpa merk, 40 pot cream malam tanpa merk, 48 pot cream siang tanpa merk, 25 kotak kolagen, 12 bendel kwitansi penjualan kosmetik serta bermacam kosmetik lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 sub. pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.(syim)
The post Polres Mojokerto Kota Ungkap Peredaran Kosmetik Elegal appeared first on Petisi.