Polres Gresik Bekuk Pelaku Curanmor Seorang Residivis

oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti

Gresik, Pancarkan.com – Polres Gresik meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas. Pasalnya, pelaku merupakan seorang residivis yang baru lima bulan keluar dari penjara.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Tersangka ditangkap saat beraksi pada hari itu juga, yaitu hari Rabu 7 September di Kebomas.

Tersangka melakukan aksi pencurian motor merek Honda Scoopy W 2819 BA. Dimana saat itu sepeda motor tersebut sedang di parkir didepan rumah dan dalam kondisi dikunci setir, yang kemudian ditinggal pemiliknya (korban) ke warung.

“Saat kembali pulang ternyata ada kunci T yang masih menempel di motor, pelaku ketahuan oleh korban dan langsung diteriaki maling. Kini pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian,” tegas Kapolres saat pimpin giat press release di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).

Selanjutnya tersangka langsung diamankan ke Polsek Kebomas, diketahui tersangka berinisial TE (36) warga Palebon, Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu, Satu Unit Sepeda Motor, Kunci leter Y yang telah dimodifikasi, Tiga buah anak kunci, Satu kunci ukuran 10-12, Kontak sepeda motor palsu, Satu kunci rumah dan Tas ransel.

Saat di interogasi oleh petugas, diketahui ternyata tersangka yang diamankan tersebut adalah seorang residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara yang sudah melakukan aksi di beberapa tempat.

“Tersangka resdivis, dan sudah melakukan aksi di beberapa tempat dan baru keluar dari penjara lima bulan lalu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP,” pungkas Kapolres. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.