BLITAR, PETISI.CO – Dua pemuda yang diduga pengedar obat keras Doble L, yaitu Sunardi alias Narji (30), beserta temanya Agus Wahyudi Alias Butak (27), Senin (22/04/2019) pada pukul 15.30 WIB bertempat di Dusun/Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar.
Mereka diamankan Polres Blitar karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras jenis Dobel L kepada saksi dan selanjutnya diamankan di Mapolres Blitar.
Iptu Burhanudin Kabag. Humas Polres Blitar Kepada Media Petisi.co mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap anggota Satnarkoba karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Dobel L kepada saksi dengan tanpa hak dan tanpa ijin yang sah.
Burhanudin lebih lanjut menjelaskan, kedua tersangka itu diamankan Polres Blitar beserta barang bukti 2 (dua) butir dobel L dan 75 (tujuh puluh lima) butir dobel L, serta 7 (tujuh) butir doble L dari tangan saksi.
“Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) diduga hasil penjualan barang haram itu,“ jelasnya.
Burhanudin menambahkan, dengan penangkapan kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil disita petugas Satnarkoba Polres Blitar itu, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Kini kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Blitar untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan untuk menemukan pelaku yang terkait,“ imbuhnya. (min)
The post Polres Blitar Amankan Dua Pengedar Obat Keras Doble L appeared first on Petisi.