Surabaya, Pancarkan.com – Polda Jatim melalui Ditreskrimum Subdit lll Jatanras berhasil mengamankan 7 komplotan pengelapan muatan Ekspedisi, tak tanggung tanggung ia mengarong gula dengan berat 30 Ton.
Melalui Konferensi Pers, Kasubbid Penmas AKBP Sinwan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono membeberkan, perkara itu bermula adanya laporan terkait tindak pidana pengelapan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Ngawi.
“Dari laporan itu, tepatnya Kamis 18 Agustus 2022, petugas lantas mendatangi TKP guna proses penyelidikan, disana kita temukan truck tronton Box yang diduga untuk memuat barang jenis Gula itu,” ujar Senin (01/09/2022).
Lanjut kata Sinwan, dalam temuan truk tronton yang sudah tidak ada muatan tersebut, petugas lalu melakukan pendalaman dengan mencari keberadaan milik ataupun sopirnya.
“Akhirnya pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengamankan AS dan SS, di daerah Muncar, Banyuwangi,” jelasnya.
Dalam introgasi dua pelaku yang diamankan terlebih dulu itu menyebut komplotannya, lantas petugas melakukan pengembangan, dengan berhasil menangkap 3 rekannya yakni NA, SY dan HS
Dijelaskan Sinwan, untuk peran masing masing pelaku yakni AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY (45) dan HS untuk membongkar muatan tersebut.
“Jadi peran SY mereka turut membantu NA membongkar muatan, lalu HS alis Kelom, membantu NA membongkar muatan dan untuk tersangka TJ sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi,” urainya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, untuk modus operandi para pelaku itu dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah.
“Polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000.,” ujarnya.
Lanjut kata Lintar, pihaknya juga turut mengamankan 600 Sak Gula Ravinasi dengan berat 30 Ton.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara. (nul)
Reporter: Ainul Mukorobin
Editor: Rizal