Plt. Kajati Jatim dan Bidang Datun Ekspose Pengajuan Legal Opinion (LO) Yang di Ajukan Kejari Kota Mojokerto

oleh

 

Surabaya – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Setiawan Budi Cahyono, SH., M.Hum dengan didampingi Koordinator pada Bidang Datun Retno Setyowati, M. Hum., beserta jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, melaksanakan Ekspose permohonan Pendapat Hukum (legal opinion) secara daring yang diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto secara Virtual pada hari Rabu (16/04/2025)

Plt. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas draft Pendapat Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sesuai dengan SOP yang ada, sebelum diterbitkannya LO yang dimohonkan oleh masing-masing stakeholder, para Kajari bersama-sama Kasi Datun diwajibkan untuk melakukan expose melalui sarana virtual terhadap LO yang akan diterbitkannya. Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan JPN atas permintaan dari stakeholder, dalam rangka memberikan dukungan kajian hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder.

Plt. Kajati Jatim memberikan masukan-masukan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut. Melalui kegiatan expose Draft LO ini, Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan para JPN dalam membuat produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.

“Kegiatan Legal Opinion ini penting sebagai sarana untuk menyamakan pemahaman dan memberikan arahan hukum yang tepat bagi Kejaksaan Negeri dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Plt. Kajati Jatim

Diharapkan Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum, baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara

No More Posts Available.

No more pages to load.