Perpanjangan Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dengan Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Jambi

oleh

Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2024

Jambi, 14 November 2024 – bertempat di Hotel BW Luxury Jambi, telah dilaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dan pemantauan program BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
– Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH., MH,
– Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta,
– Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel,
– Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel
– Para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi
– Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi
– Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bungo
– Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi
– Para Kasi Bidang Datun, Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri,
– serta Para Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan program agar pelaksanaannya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kepala Kejaksaan Tinggi juga menekankan komitmen bersama dalam menjaga kelancaran program jaminan ketenagakerjaan ini agar mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di wilayah Jambi dan sekitarnya.

#KejaksaanRI
#bpjsketenagakerjaan
#KetenagakerjaanSumbagsel
#DatunKejaksaanTinggiJambi
#bpjsketenagakerjaanindonesia
#Ketenagakerjaan
#perlindunganKaryawan
#indonesiamaju
#nusantarabaru

No More Posts Available.

No more pages to load.