GRESIK, Pancarkan.com – Meningkatnya pasien Covid-19 beberapa waktu belakangan menyebabkan tingginya permintaan tabung oksigen. Hal tersebut memicu oknum penjual tabung oksigen nakal untuk menaikkan harga di market place. Menanggapi keresahan masyarakat, Polres Gresik merespon cepat dengan melakukan penyelidikan daring, setelah menemukan penjual tabung oksigen di online shop transaksi pun terjadi. Pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 M3 dengan harga 4,2 juta rupiah, pasalnya, setelah dihubungi melalui via seluler harganya sudah naik menjadi 5,5 juta rupiah.
Selanjutnya, belakangan dapat diketahui bahwa pemilik akun Vero tersebut adalah FD warga Surabaya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, mengatakan, kemudian petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan oleh penjual tersebut.
“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 transaksi cash on delivery (COD) terjadi di perumahan ABR blok A, Gresik.” kata Arief, Rabu (18/8/2021).
Dua tabung oksigen ukuran 1 M3 diantarkan melalui jasa taksi online, lalu uang 11 juta rupiah pun ditransfer kepada pelapak. Dari driver pengantar diperoleh informasi, alamat penjual dengan cepat dikantongi petugas, yaitu menyasar di perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo, selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut petugas Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pasutri, KN (27) dan istrinya, GC (27) dan dari tangan suami istri tersebut petugas berhasil menyita dua tabung oksigen masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3.
Dari KN diperoleh keterangan, bahwa ia mendapatkan tabung tersebut dari GN (22) warga Sidoarjo dengan harga 4 juta lima ratus ribu rupiah. Namun pasutri tersebut bukanlah penjual yang melakukan transaksi dengan petugas. Mereka berdua menjual cepat satu tabung kepada YM (30) warga Surabaya dengan harga 4,9 juta rupiah, dari situlah YM menjualnya kembali melalui akun Instagram yang kemudian dibeli VR (32) warga Surabaya, dengan harga 5 juta tiga ratus ribu rupiah.
Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya. Entah apa yang ada dibenak FD yang kini ditetapkan sebagai tersangka, sehingga begitu tega mencari keuntungan diatas derita pasien Covid-19. Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Surabaya, dirinya berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga 3,9 juta rupiah, namun ucapnya tak bisa dibuktikan.
“Dari hasil pengembangan petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3. Serta uang tunai total 2 juta seratus ribu rupiah dan satu keping kartu ATM dengan saldo 800 ribu rupiah sebagai barang bukti,” terang Alumni Akpol 2001 itu.
FD mengaku tega menari diatas penderitaan masyarakat Gresik pada masa pandemi Covid-19, lantaran merasa penghasilannya selalu kurang cukup.”Tersangka disangkakan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.” pungkas Kapolres Gresik. (bah)