Gresik, Pancarkan.com – Bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah Gresik, apabila mengurus surat ijin mengemudi (SIM), harus mengetahui apa saja yang dibutuhkan, sehingga bisa mempermudah dan mempercepat untuk mendapatkan SIM sesuai yang diinginkannya.
Seperti halnya di Polres Gresik yang bermarkas di Jl Randuagung, Kabupaten Gresik Jawa Timur, dimasa pandemi ini, terus memberikan pelayanan yang maksimal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prorkes) yang telah ditetapkan.
“Masyarakat khususnya pemohon SIM harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi.
Sementara, IPDA Jailani mengatakan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM, supaya tidak memakai jasa calo.
“Ikuti aturan yang ada, lengkapi persyaratan-persyaratan yang ada, serta arahan-arahan yang benar jika ingin berjalan dengan lancar dan jangan lewat calo,” ujarnya.
Untuk menghindari adanya calo, kata IPDA Jailani, petugas sudah membuat aturan tersendiri yaitu, pemohon hanya boleh masuk sendiri, pengantar tidak boleh masuk, bersepatu, berpakaian rapi, tidak boleh membawa tas ransel.
“Semua ini dilakukan untuk memberantas calo pengurusan surat ijin mengemudi, apalagi didalam juga dijaga petugas Intel dan Provos yang selalu mengawasinya,”pungkasnya.(sol)