Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

oleh

SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Jatim Setiawan Budi Cahyono, S.H.,M.Hum. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Joko Budi Darmawan, S.H.,M.H. beserta koordinator, kepala seksi dan jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim mengikuti ikuti Vicon Pengarahan JAM Pidum Prof.Dr.Asep N.Mulyana terkait terkait Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang diikuti secara virtual diruang Rapat Kajati Jatim Lantai 3. Selasa (10/12/2024)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan beberapa strenght poin khususnya dalam penguatan peran dan fungsi prapenuntutan oleh Jaksa Peneliti maupun Penuntut Umum. Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika secara efektif dan profesional.

Penentuan dan atau penerapan rehabilitasi melalui pendekatan Restorative Justice ‘RJ’ harus dilaksanakan dengan penuh kecematan dan kehati-hatian dalam memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Fungsi lembaga pra pnuntutan dalam penarapan hal tersebut menjadi sangat penting dan strategis dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Kemudian dalam arahan tersebut, JAM Pidum juga memberukan atensi terhadap pola koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam penyelesaian perkara narkotika secara lebih efektif dan komprehensif.

Saat ini Kejaksaan telah memiliki 116 Balai Rehab yang tersebar diseluruh Indonesia guna mendukung efektifitas pelaksanaan pedoman tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.