Pencurian Mobil Pick Up Berhasil Digagalkan Polisi Gresik

oleh
Tersangka pencuri mobil pick up

Gresik,Pancarkan.com – Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian mobil pick up di wilayah Kebomas, Gresik. Kendaraan roda empat merek Mitsubishi Pick Up L 300 dengan Nopol P 8642 VI warna hitam tersebut, sempat dibawa kabur dan akhirnya berhasil ditangkap anggota polisi di Jalan R.A Kartini, Kec. Kebomas, Gresik.

Mobil pick up tersebut adalah milik Eko Septian Priana (29) warga Desa Porong, Kecamatan Giri Kab. Banyuwangi dibawa kabur dan berhasil digagalkan petugas. Pasalnya, Mobil milik korban itu dikendarai pelaku berinisial M (23) pemuda asal Jalan Gotong Royong I Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Sementara aksi pencurian terjadi pada 15 Desember 2021 sekira pukul 01.30 Wib, yang mana korban sedang ke Gudang yang berada di Jalan Veteran Kebomas untuk memuat buah semangka dan melon, yang rencananya akan dikirim ke toko Modern di daerah Rungkut Surabaya, Ngagel dan Sidoarjo.

Setelah selesai muat Mobil L300 tersebut kenudian di parkir oleh korban di teras Gudang untuk menunggu waktu kirim pada pukul 06.00 Wib, dan oleh korban di tinggal istirahat terlebih dahulu di lantai 2. Pada saat itulah, 2 orang pelaku yang sudah mengincar kendaraan tersebut segera mendekat melakukan aksinya, salah seorang pelaku bernama Mat Pelor merusak lubang kunci pintu mobil dengan alat kunci leter T yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil dibuka, kemudian Mat pelor mendorongnya hingga sejauh sekitar 5 meter dan langsung menghidupkan mesin mobil. Setelah mesin menyala Mat Pelor segera menyuruh tersangka M untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan Mat Pelor menaiki sepeda motor.

Korban yang sedang istirahat mendengar suara knalpot mobilnya berbunyi, akhirnya turun melihat ke teras dan mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak ada. Kemudian korban bersama temannya mengejar dengan menggunakan mobil Pick up Daihatsu Grand Max hingga di Jalan R.A. Kartini.

“Selanjutnya anggota kami berhasil menangkap pelaku beserta mobil L 300 tersebut,” terang Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur AzisAzis, SH, SIK, M.Si, Senin (27/12/2021).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan, yaitu satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 Nopol P 8642 VI warna hitam milik korban dan kunci L beserta anak kunci.

“Sementara satu orang masih DPO, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta,” tutup Alumnus Akpol 2002. (*)

Editor: Bachtiar

 

No More Posts Available.

No more pages to load.