Gresik, Pancarkan.com-Kejadian pembunuhan di Desa Geluran Ploso Kecamatan Benjeng korban dibungkus dalam sebuah Tas dan di buang di pinggir jalan pada 7 September 2022 lalu, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dengan mengamankan seorang tersangka laki laki.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Gresik, pada kegiatan Press Release yang digelar di halaman Mapolres, Senin (12/9/2022).
Kejadian berawal dari penemuan mayat berjenis kelamin perempuan berusia sekitar 42 tahun didalam sebuah tas dan ditemukan oleh warga saat berada di perkebunan pisang, dimana myat dibuang dipinggir jalan di Desa Geluran Ploso Kecamatan Benjeng Kab. Gresik, selanjutnya kejadian di laporkan warga kepada polisi setempat.
Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah TKP serta pengamanan area tempat kejadian perkara.
“Setelah kita laksanakan pengamanan dan olah TKP ternyata korban adalah saudara E yang tinggal atau beralamat di Benjeng, kemudian kita melakukan penyelidikan baik sekitar rumah atau keluarga dari korban tersebut. Dan pada hari sabtu atau minggu kemaren, alhamdulillah ada informasi yang membunuh diduga adalah suami siri dari korban, sementara korban sudah berpisah dengan keluarganya sekitar tujuh tahun yang lalu dengan alasan untuk mencari pekerjaan,” terang AKBP Azis.
Masih Azis, setelah kita lakukan pendalaman dan informasi dari beberapa keluarga dan lainnya mengarah kepada tersangka berinisial HS (43), dan tersangka tersebut kita amankan hari sabtu atau hari sebelumnya tidak di rumah yaitu melarikan diri sampai ke Surabaya.
“Tadi malam kita laksanakan penangkapan kepada HS di Surabaya saat ini sudah kita amankan, dan sampai sekarang kepada tersangka masih kita lakukan pendalaman. Jadi motif dan yang lainnya sementara masih pendalaman, yang utama adalah selama tiga atau empat hari kita bisa menangkap pelaku tersebut, saya ucapkan kepada seluruh rekan media dan yang utama adalah masyarakat di sekitar TKP yaitu masyarakat Benjeng untuk informasinya serta sinergitasnya atas penemuan mayat ini sudah terungkap pelakunya,” ungkap Kapolres.
Terkait motif dia mengeksekusi, tambah Kapolres, hingga saat ini tersangka belum mengatakan dan masih kita dalami, yang utama pelaku sudah di amankan dan secepatnya kita lakukan press release. Sementara barang bukti tersangka yang kita amankan adalah hanphone, tas dan kain, dari pengakuan tersangka sendiri membuang mayat tersebut menggunakan tas dan menaruh ke sepeda motor.
“Jadi mayat dimasukkan ke dalam tas dan untuk pembuangannya pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib, yang kemudian setelah dua hari ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari dan pukul 08.00 Wib kita ada pelaporan dari masyarakat, namun demikian masih kita dalami dan intinya pelaku sudah mengakui karena sampai sekarang tersangka masih tutup mulut. Tapi untuk saksi saksi semua sudah mengarah ke pelaku,” pungkas perwira menengah dengan dua melati di pundak ini.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. (bah)