Gresik,Pancarkan.com – Unit Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian pembobol rumah. Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Kebomas Gresik.
Korps Bhayangkara menangkap kedua pelaku pencurian berinisial KAM (24) dan istrinya SH (45) di Jl. Dr Wahidin Randuagung Kec. Kebomas. Sementara modus pasangan suami istri tersebut berkeliling dan berboncengan motor mencari sasaran rumah kosong, setelah melewati rumah korban Muhammad Romadlon, pelaku SH beranggapan bahwa rumah tersebut kondisi kosong.
Selanjutnya, tersangka SH menurunkan suaminya di gang masuk untuk mengawasi situasi, kemudian dirinya menuju ke rumah korban dengan naik sepeda motor lalu memarkirnya di depan rumah tetangga korban.
Kemudian tersangka mencoba menekan tombol bel rumah tersebut, setelah tidak ada respon dari dalam rumah dan merasa aman, tersangka langsung menuju ke samping rumah untuk masuk melewati pintu samping yang terbuka. Saat sudah berada didalam, pelaku melihat dompet yang tergeletak dan segera mengambil isinya yaitu uang sebesar Rp 1.150.000, lalu mengembalikan dompet tersebut ke tempat semula, namun bersamaan dengan itu istri korban mengetahui aksi pencurian itu.
Tersangka SH langsung lari keluar menuju tempat sepeda motornya diparkir, sambil terus diteriaki oleh istri korban, setelah menjemput suaminya keduanya bergegas langsung tancap gas dan melarikan diri.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman cctv yang terdapat di dalam rumah korban. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan, dan pada hari Jumat 21 Januari 2022 akhirnya dapat diketahui kedua pelaku indekost di wilayah Ds. Randuagung.
“Anggota reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan. Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (8/2/2022).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, rekaman CCTV dan korban ditaksir telah mengalami kerugian material sebesar Rp 1.150.000,00.
Reporter: Bachtiar