
Surabaya, Pancarkan.com– Berdasar rekaman CCTV serta informasi di TKP terkait peristiwa pencurian sepeda motor merek Yamaha N Max yang terjadi di Jl. Kedungsari Surabaya, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengidentifikasi pelaku dan juga tempat tinggalnya.
Kejadian perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP tersebut, terjadi di Jl. Kedungsari Surabaya. Bermula dari laporan korban N P D, laki-laki warga Jl. Kedung Klinter, Tegalsari Surabaya, yang mana telah melapor di Polsek Tegalsari dan mengaku telah kehilangan motornya pada hari Minggu 31 Oktober 2021 yang terjadi sekitar pukul 04.00 wib.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, anggota reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya di pimpin Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo SH, langsung bergerak melakukan cek TKP dengan mengumpulkan bukti bukti serta informasi di lokasi kejadian.
“Setelah berhasil mengidentifikasi dan mendapat informasi alamat tinggal pelaku, kemudian anggota opsnal reskrim Tegalsari melakukan pengintaian dan akhirnya tersangka berhasil kita amankan saat berada di tempat kos-kosannya yaitu di Jl. Kupang Krajan Surabaya. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Marji, Selasa (2/11/2021)
Menurutnya, tak kurang dalam waktu 1X24 jam anggota Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), yaitu pencurian kendaraan bermotor merek Yamaha N Max pada hari Minggu 31 Oktober 2021 di Jl. Kedungsari Surabaya tersebut, dengan mengamankan pelaku dan barang buktinya.
“Saat ini, tersangka I M (30) penjaga warkop, warga Jl. Banyu Urip Lor Surabaya berikut barang buktinya telah berhasil diamankan di Polsek Tegalsari , yaitu 1 unit Sepeda motor N Max warna putih dengan Nopol N 5235 TBM,” pungkas perwira polisi asal Kabupaten Pacitan Jawa Timur ini.
Editor: Bachtiar