
Sempat Buron, Tersangka Perkosa Anak Bawah Umur Berhasil Dibekuk di Provinsi Riau
Tangerang, Pancarkan.com-Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk UHS alias Pakde, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Tercangka ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan keji, yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH, SIK, M.Si, menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan, yang mana IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde, dan sementara ini IB serta DM kini berstatus sebagai saksi.
“Saat malam hari, semua tertidur dan tersangka UHS alias Pakde mulai beraksi dengan masuk ke dalam kamar korban untuk melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Saat itu korban sempat berusaha berontak, namun apa dikata korban diancam dengan kekerasan oleh tersangka.
“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Kapolresta Tangerang.
Sementara korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang saat ini masih berstatus pelajar, atas kejadian tersebut kemudian mengadukan peristiwa yang telah dialaminya kepada orang tuanya. Yang mana korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde ternyata sudah melarikan diri.
Peristiwa tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polresta Tangerang, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah kurang lebih dua setengah bulan melarikan diri, kemudian anggota Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.
“Selanjutnya pada hari Jumat 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ungkap Kombes Wahyu.
Tersangka langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pakde terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Bachtiar