JEMBER, PETISI.CO – Perkara terdakwa Law Djin Ai alias Kristin (59), Direktur CV Bintang Terang, penangkar ratusan satwa dilindungi menarik perhatian Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Dirinya mencium banyak ketidakeresan dalam perkara yang sedang disidang di PN (Pengadilan Negeri) Jember.
Saat ditemui wartawan di hoyel Aston Jember, Minggu (17/3/2019) Oegroseno memaparkan, mulai dari keputusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menahan Kristin. Sebelumnya, sewaktu perkara ditangani Polda Jatim, penyidik tidak menahan Kristin.
“Menurut saya yang mempunyai pengalaman di kepolisian selama kurang lebih 35 tahun, tindakan JPU itu sangat aneh. Biasanya kalau polisi tidak menahan, maka jaksa juga tidak menahan. Ditambah lagi di persidangan ada pencabutan keterangan saksi dalam BAP yang memuat keterangan dugaan Kristin tertangkap tangan melakukan perdagangan satwa ilegal. Seharusnya berdasarkan fakta persidangan tersebut, majelis hakim harus membebaskan Kristin,” paparnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, setelah membaca UU (Undang-Undang) dan PP (Peraturan Pemerintah), persoalan ijin penangkaran CV Bintang Terang milik Kristin yang telah mati sejak tahun 2015 tersebut tidak bisa dipidana.
Jika mengacu kepada UU No 5 tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa, maka justru peran pemerintah dalam melindungi masyarakat seperti Kristin karena jasanya terhadap lingkungan yang peduli sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Jadi jika sekarang Kristin dikriminalisasi saya datang bukan untuk mencari popularitas tetapi saya mantan aparat penegak hukum yang perlu membela seperti ibu Kristin ,” tandasnya.
Oegroseno menginginkan hukum di republik ini menjadi panglima, jangan dibalik panglima yang menjadi hukum. Ia memang datang ke Jember untuk menyaksikan jalannya sidang Kristin dan tidak ada niat sedikitpun untuk intervensi.
“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi orang-orang seperti Ibu Kristin yang menjadi korban kriminalisasi. Maka persidangan ini harus dikontrol oleh masyarakat, karena ada indikasi konspirasi kejahatan yang luar biasa dalam perkara ini yang harus kita ungkap ,” pungkasnya. (eva)
The post Oegroseno: Dugaan Adanya Konspirasi Kejahatan Luar Biasa Pada Kasus Kristin appeared first on Petisi.