Mucikari Prostitusi Online Dibekuk Reskrim Polsek Panongan

oleh
Tersangka menjalani pemeriksaan

Tangerang, Pancarkan.com-Diimingi bekerja di sebuah toko, pemuda berinisial AS (25) dan SR (22) malah menjadikan wanita yang mereka dapatkan dari Sumatera sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pasalnya, dua sekawan di Kabupaten Tangerang tersebut ternyata merupakan sindikat prostitusi online, yang mana keduanya diduga sebagai mucikari.

Tak butuh waktu lama, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang mencium gerak gerik dari para tersangka itu dan berhasil membongkar praktik prostitusi online tersebut. Selanjutnya keduanya langsung diringkus anggota reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri, di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Tersangka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Panongan di rumah kotrakannya

Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa, melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri, menerangkan, bahwa kasus tersebut terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online. “Ini tindakan perdagangan manusia juga,” ungkapnya, Jumat (27/8/2021).

Pihaknya menjelaskan, bahwa dari keterangan tersangka awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko, namun tawaran tersangka menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan saja. Sebab setelah tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya itu dipaksa untuk menjalani praktik prostitusi.

“Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko, namun justru dijadikan PSK dengan ancaman kekerasan. Selain itu, tersangka juga membatasi akses komunikasi terhadap perempuan tersebut,” terang Kanit Reskrim Polsek Panongan.

Setelah itu, tersangka kemudian membuka booking online dan perempuan yang dibawanya dipaksa melayani para pria hidung belang. Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka yaitu melalui aplikasi Michat, mencium hal itu petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, AS dibantu oleh rekannya SR dan tersangka SR yang bertugas menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang itu. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mendapati tiga orang perempuan lain dan ketiga perempuan tersebut juga mengaku dipaksa melayani pria hidung belang karena dibawah ancaman kekerasan.

“Salah satu perempuan itu mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh tersangka. Bahkan uang milik perempuan tersebut juga diambil tersangka,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.