Malang, pancarkan.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melayani 245 pelanggar tilang pada Kamis 4 Januari 2024. Adapun serangkaian proses pengambilan tilang tersebut dengan melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Petugas Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H. M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, M.H. menyampaikan, semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang nilainya variatif antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.
“Pelanggar tilang antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI),” ujar Eko Budisusanto, Jumat (5/12/2023).
Eko Budisusanto mengimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk mematuhi peraturan lalu lintas. “Mari kita taati peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan keselamatan berkendara,” kata Eko.
“Adapun pelaksaan pengambilan tilang berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang sudah terjalin antara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang dan Bank Rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Eko juga mengimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan layanan tilang yang tersedia di Kejari Kota Malang. “Mari kita manfaatkan layanan tilang yang tersedia agar proses pembayaran denda tilang menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Eko.(sis)