Mabuk Bawa Sajam Seorang Pemuda Diamankan Polsek Driyorejo

oleh
Pemuda yang membawa sajam diapit petugas

Gresik, Pancarkan.com – Unit Reskrim Polsek Driyorejo mengamankan seorang pemuda mabuk sambil membawa senjata tajam. Dirasa membahayakan pemuda tersebut langsung diringkus oleh petugas tanpa adanya perlawanan.

Saat itu Tim Buser Polsek Driyorejo dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Eriq Panca sedang melaksanakan giat kring serse, mengantisipasi terjadinya tidak pidana di sekitaran perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras dan mereka ribut – ribut dengan bersenjata tajam.

Selanjutnya Tim Buser langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan  mendatangi lokasi di Jalan Permata Kota Baru Driyorejo, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang sedang pesta miras tersebut, beberapa diantaranya sudah curiga kalau ada polisi hendak menangkapnya. Tak ayal mereka langsung kocar – kacir melarikan diri dan meninggalkan sisa – sisa miras di lokasi tersebut.

Pada saat dilakukan pengejaran salah seorang pemuda tersebut sempat melemparkan senjata tajam berupa Celurit ke selokan. Namun, upaya untuk menghilangkan jejak tidak berhasil di lakukan dan anggota Buser lebih jeli sehingga langsung menangkap pemuda itu berikut barang buktinya berupa celurit yang dilemparkannya ke selokan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H. M. Zunaedi, S.IP, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda yang pesta miras dan membawa sajam.

Pemuda tersebut berinisial RAP (28) warga Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo Gresik. Pada saat dilakukan penangkapan tengah kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit, kepada penyidik tersangka mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik temannya dan di titipkan kepadanya.

“Namun demikian apapun alasannya, membawa senjata tajam yang bukan keperuntukannya dilarang oleh undang-undang. Terlebih pada saat itu tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, itu bisa membahayakan orang lain,” tegasnya, Jumat (10/6/2022).

Kini pelaku dan barang buktinya berupa sebilah celurit diamankan di Polsek Driyorejo guna dilakukan proses selanjutnya, dan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.