Kurun Waktu 12 Hari Polres Gresik Bekuk 48 Tersangka Narkoba

oleh

Operasi Tumpas 2022 Satresnarkoba Sita 47,17 Gram Sabu dan Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo di Wilayah Gresik  

Gresik,Pancarkan.com – Dalam waktu dua belas hari mulai 22 Agustus hingga 2 September Polres Gresik mengamankan 48 tersangka narkoba. Pasalnya, sebanyak  47,17 gram narkoba jenis sabu berhasil disita dari para tersangka, serta 1.363 butir pil koplo juga berhasil digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polres Gresik.

Kapolres memimpin langsung press release hasil ungkap kasus narkoba tersebut  di halaman Mapolres Gresik. Dalam sambutannya, AKBP Mochamad Nur Azis, menegaskan, pada Operasi Tumpas Narkoba kali ini Satresnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran melaksanakan giat mulai dari 22 Agustus sampai 2 September 2022.

“Berkat kerja keras semuanya kita bisa ungkap 37 kasus dengan jumlah 48 tersangka dan barang bukti sabu seberat 47,17 gram serta 1.363 butir pil koplo,” ungkap Kapolres, Selasa (6/9/2022).

Dari 37 kasus tersebut telah ditangani oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Sinergitas dan kerja keras untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Gresik terus digencarkan. Sementara Satresnarkoba Polres Gresik menangani sebanyak 12 kasus dan 25 kasus ditangani oleh Polsek jajaran.

Untuk Polsek jajaran paling banyak, kata AKBP Azis, adalah dari Polsek Menganti yaitu 8 kasus dengan menangkap 11 tersangka, selain itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik untuk menjauhi narkoba.

“Seluruh masyarakat harus waspada, imbaukan kepada putra-putrinya dan saudaranya jangan sampai coba-coba pakai narkoba jenis apapun,” tegas Alumnus Akpol 2002 ini.

Para tersangka narkoba melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,  ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.