Bangkalan, Pancarkan.com – KPU Kabupaten Bangkalan telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu. Redaksi media online Pancarkan.com mendapatkan kesempatan undangan khusus untuk melakukan wawancara bersama ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin, S.H., M.H., untuk membahas terkait tanggapan masyarakat pasca verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu. Berikut wawancara lengkap Zainal Arifin, yang juga mantan aktivis HMI ini, bersama awak redaksi di kantor KPUD Bangkalan, Jum’at (16/09/2022).
Pasca verifikasi administrasi, menurut Zainal Arifin ada sebanyak 34 tanggapan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi Help Desk.
“Adanya tanggapan masyarakat karena warga merasa keberatan namanya di catut oleh parpol sebagai syarat pendaftaran peserta pemilu,” ungkap Zainal Arifin, Jum’at (16/09/2022) siang.
Zainal Arifin mengatakan ada klarifikasi dari KPU Bangkalan untuk merespon adanya 34 tanggapan dari masyarakat.
“Kami sudah klarifikasi dari 34 warga yang menyampaikan tanggapan terkait namanya yang dicatut, 34 warga tersebut hadir langsung yang terdiri dari berbagai macam kalangan ada wirawasta, advokad, dll. Dalam proses klarifikasi itu, KPU Bangkalan menghadirkan partai politik yang menjadi aduan masyarakat. Sedangkan hasil aduan tersebut kami sampaikan ke KPU RI,” ujar Zainal Arifin.
Zainal Arifin juga mengungkapkan alasannya harus disampaikan ke KPU RI, hal itu dikarenakan KPUD tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data warga yang terdaftar menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
“Ya karena kami (KPUD, red) tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data warga yang terdaftar menjadi anggota partai politik peserta pemilu. KPU RI sebelumnya sudah menghimbau agar partai politik yang bersangkutan untuk menghapus sendiri, karena ada masa perbaikan, sesuai jadwal untuk KPU Kabupaten atau Kota, perbaikan administrasi akan berlangsung tanggal 1-9 Oktober 2022 mendatang,” kata Zainal Arifin.
Ketika disinggung oleh awak media, bagaimana kalau seandainya ada partai politik yang tidak mau menghapus data yang dicatut?, Zainal Arifin mengatakan bahwa itu adalah kewenangan KPU RI jika ada parpol yang tidak mau menghapus.
“Ya tadi sudah disampaikan bahwa itu kewenangan KPU RI, jika ada parpol yang tidak mau menghapus, maka KPU RI nantinya yang akan menghapusnya, warga yang sudah melakukan klarifikasi terkait nama dan NIKnya di catut oleh parpol maka KPU RI akan di TMSkan di keanggotaan parpol tersebut,” ucap Zainal Arifin.
Ketika awak media menanyakan, adakah potensi jumlah tanggapan masyarakat selain 34 nama itu?, Zainal Arifin menjawab ada.
“Ya ada, potensi jumlahnya bertambah karena proses tanggapan masyarakat itu terbagi menjadi 4 tahap, yakni tahap pertama dimulai pada hari Senin lalu tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan Rabu 14 September 2022. Sedangkan tahap ke dua dimulai hari ini Kamis 16 September 2022 sampai dengan Rabu tanggal 10 Oktober 2022. Tahap ketiga yaitu Sabtu 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022, sedangkan tahap ke empat hari Senin, yakni tanggal 10 November 2022 sampai dengan hari Rabu 7 Desember 2022,” terangnya.
Menurut Zainal Arifin, jumlah masyarakat yang melakukan klarifikasi terbilang sedikit sekali hanya 34 warga dari sekian banyak masyarakat yang memiliki hak pilih. Namun apakah ini artinya partisipasi masyarakat bisa di bilang rendah?
“Justru menurut saya sebaliknya, adanya tanggapan masyarakat dan langsung mengklairifikasi namanya di catut berarti partisipasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu cukup positif. Nah, dari jadwal yang sudah saya sampaikan tadi tidak menutup kemungkinan ada potensi akan bertambahnya tanggapapan masyarakat misalnya di tahap dua, tiga dan empat. Masyarakat harus pro aktif, terkait namanya yang merasa di catut, apalagi yang memilik keinginan menjadi PNS atau penyelenggara pemilu, karena sayaratnya tidak boleh menjadi anggota di partai politik,” tandas Zainal Arifin, S.H., M.H., selaku Ketua KPU Kabupaten Bangkalan. (fat)
Reporter: Fathur Rohman
Editor: Rizal