
Bondowoso, Pancarkan.com – Kasat Resnarkoba bersama anggota dan Kasi Propam berikut anggotanya menggrebek dan meringkus Brigader KW (35), asal Jl. Karang Rejo, Wonokromo Surabaya, oknum anggota Polres Bondowoso, saat asyik menyabu di kamar Hotel Grand Padis Jl. A. Yani Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Saat digrebeg dan dilakukan penggeledahan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso mendapati dan menyita barang bukti 4 paket Shabu seberat 5,62 gram, 1 pipet kaca ada sisa Shabu, 1 alat bong dari botol air mineral, 2 korek api, dan 1 buah Iphone 6 warna putih.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna proses lebih lanjut pihak penyidik.
Kasat Resnarkoba Bondowoso menjelaskan, pada Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi jika di Hotel Grand Padis, seorang oknum anggota Polri sedang mengkonsusi shabu shabu.
“Sehingga saya dan anggota Satresnarkoba bersama Kasi Propam dan anggota menuju kamar Hotel,” ujarnya.
Dirasa pas, petugas langsung menggrebek pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Bondowoso.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Reporter : Cipto