Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Tolak Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali

oleh
Ilustrasi selat Bali

Surabaya, Pancarkan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta sekitar 40 instansi dan lembaga terkait lainnya diminta untuk tidak gegabah menerima usulan  Penprov Jawa Timur yang berencana menjadikan Selat Bali sebagai pusat pembuangan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3).

Rencana ini tertuang di dalam salah dari empat dokumen materi teknis perairan persisir yang  pada tanggal 3 dan 4 Oktober ini dibahas di Jakarta dalam acara konsultasi teknis materi perairan pesisir.

“Salah satu palung laut besar sedalam 1000 meter lebih di Selat Bali yang akan dijadikan tempat pembuangan tailing tersebut jaraknya 10 mil dari pantai Banyuwangi. Direncanakan semua limbah B3 yang ada di Jawa Timur akan dikonsentrasikan pembuangannya di palung ini pada kedalaman 850 meter dan disalurkan lewat pipa,” kata Oki Lukito, Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan.

Jika usulan pembuangan limbah B3 ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement) ini dikabulkan, dikhawatirkan membahayakan masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil selain akan menambah laju perusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini dirusak oleh industri ekstratif.

Selat Bali yang terkenal dengan ikan lemuru (Sardinella lemuru) itu menjadi tumpuan mata pencarian nelayan di Banyuwangi dan Bali, seharusnya dijaga kelestariannya mengingat eko sistim di selat yang menghubungkan Samudra Indonesia dan laut Jawa tersebut serta menjadi jalur imigrasi ikan pelagis kecil dan besar itu kondisinya saat ini sudah parah. Hal itu terbukti dengan semakin menurunnya hasil tangkapan nelayan dari tahun ke tahun. (oki)

No More Posts Available.

No more pages to load.