Kejati Lampung Ungkap Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Rp 17 M

oleh

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan serangkaian penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, untuk periode tahun 2021 hingga 2025. Perkara ini terindikasi menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp17 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya S.H., M.H., CSSL menegaskan, penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L.8/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pihak BRI dan nasabah guna mengumpulkan bukti-bukti dan mengidentifikasi tersangka,” ujar Armen Wijaya.

Pada Selasa, 1 Juli 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi vital di Kabupaten Pringsewu:

Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Pringsewu.

Dua rumah yang beralamat di Jl. Pemuda dan Jl. Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:

Beberapa dokumen/berkas yang diduga kuat digunakan secara langsung dalam tindak pidana korupsi.

Dua unit mobil, yaitu Toyota Innova Reborn dan Honda Brio.

Empat buah sertifikat tanah dan bangunan dengan taksiran nilai aset sekitar Rp2 miliar, meliputi:

Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah di Kabupaten Pringsewu.

Satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Kabupaten Pringsewu.

Satu Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah di Kabupaten Pesawaran.

Beberapa unit telepon genggam, tas, dan benda-benda lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Uang tunai sebesar Rp559.606.209,39.

“Indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 miliar, dan saat ini masih dalam proses perhitungan. Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Mengenai perkembangan hasil penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan pada press release yang akan dating,” pungkas Armen. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.