Kejati Jatim Gelar Rakerda 2024, Bahas Proyeksi Kebutuhan, Capaian Kinerja, dan Penegakan Hukum Humanis untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan

oleh

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL membuka Rapat kerja daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2024 yang diselenggarakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam Rakerda yang mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum yang Humanis untuk Mendukung Asta Cita Pembangunan yang Berkelanjutan” ini diikuti oleh satker masing-masing bidang pada kejati jatim dan 39 satker kejari se-Jawa Timur.

Total jumlah peserta sebanyak 180 orang yang terdiri dari seluruh pejabat utama di lingkungan Kejati Jatim, para kajari se-jatim dan para pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Jatim dan para pejabat eselon IV dari masing-masing kejari se-Jatim.

Kegiatan Rakerda ini juga disiarkan secara online untuk dapat disaksikan oleh seluruh pegawai di masing-masing kantor di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Kajati Jatim, tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum yang Humanis” menekankan pentingnya mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum.

Dr Mia Amiati menegaskan, penegakan hukum yang humanis bukan berarti lemah atau permisif, melainkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

“Hal ini menuntut kita sebagai aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan, dengan selalu mengedepankan rasa empati dan humanisme,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

“Proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip due process of law, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, hal tersebut tentunya juga guna mengikis stigma atau anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” tambah Kajati Jatim.

Pelaksanaan Rakerda Kejati Jatim, sebagaimana surat Jaksa Agung RI nomor B-148/A/CR.2/11/2024 tanggal 15 November 2024 dan pedoman Jaksa Agung RI nomor 1 tahun 2022 memiliki tujuan terwujudnya satu data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan laporan tahunan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu juga sebagai langkah awal mula dari rangkaian rapat kerja tahun 2025.

“Rapat kerja daerah ini adalah forum pertemuan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membahas evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun sebelumnya dan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun yang akan datang,” ungkap Kajati Jatim Dr Mia Amiati.

Materi pembahasan dalam rapat kerja daerah ini tidak lagi berfokus pada penyampaian hasil rapat kerja nasional sebagaimana rapat kerja pada tahun-tahun sebelumnya, melainkan berfokus pada hal-hal sebagai berikut:

1. Proyeksi kebutuhan riil tahun anggaran 2026 pada satuan kerja masing-masing;
2. Inventarisasi capaian kinerja tahun anggaran 2023 dan capaian kinerja semester I tahun 2024 termasuk perkiraan capaian kinerja semester II yang terdiri dari:
A. Pelaksanakan tugas dan fungsi rutin bidang intelijen, pembinaan, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, dan pemulihan aset;
B. Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan pencapaian target prioritas nasional, seperti penyuluhan hukum dan penanganan perkara siber yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan di daerah;
C. Pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hibah, dst;
D. Pelaksanaan kegiatan di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh presiden (direktif presiden), menteri koordinator, menteri terkait (contoh: peraturan presiden, keputusan presiden, instruksi presiden, rencana aksi nasional pencegahan korupsi (RAN-PK), rencana aksi nasional (RAN-HAM), termasuk peraturan daerah).

Hasil rapat kerja daerah tersebut nantinya akan dijadikan materi pembahasan rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2025, penyusunan laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2024, dan penetapan kebutuhan riil Kejaksaan RI tahun 2026 yang biasanya dijadwalkan pada awal tahun 2025.

Tujuan dari penyelenggaraan rapat kerja ini yaitu guna mendapatkan data yang valid sebagai bahan dalam penyusunan laporan tahunan antara data yang berasal dari masing-masing bidang di Kejati Jatim dengan data yang berasal dari daerah (kejaksaan-kejaksaan negeri) se-Jawa Timur.

“Oleh karena itu dalam rapat kerja ini saya selaku penanggung jawab pelaksanaan rapat kerja di wilayah Jawa Timur, mempunyai kewajiban untuk memberikan pengarahan dan petunjuk sehingga dalam penyusunan output rakerda sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 1 Tahun 2022 dan Pedoman Jaksa Agung nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Tahunan,” beber Kajati Jatim.

Oleh karena itu rapat kerja daerah ini pelaksanaannya disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.

Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) visi dan misi presiden, serta arahan presiden dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial.

Agenda rapat kerja daerah ini berlangsung dalam waktu relatif singkat yaitu selama dua hari. Dalam waktu dua hari itu diharapkan dapat menjadi ajang untuk menggali secara mendalam berbagai potensi pengembangan institusi, masukan atau rekomendasi program dan kegiatan strategis masing-masing bidang secara bottom up sebagai hasil turunan (cascading) RPJMN, RKP dan Program Strategis Nasional lainnya.

Untuk mencapai hal tersebut, dalam pelaksanaannya diawali dengan paparan capaian kinerja tahun 2024 oleh para asisten dan dilanjutkan dengan paparan oleh satuan kerja yang terpilih.

Berbagai konstelasi dokumen perencanaan nasional haruslah relevan dengan dengan perencanaan dan manajemen strategis kejaksaan, agar dapat menghasilkan suatu peta strategi dan berisi tidak hanya rumusan kebijakan, namun juga operasionalisasi yang terarah dan efektif dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi.

“Besar harapan saya agar rapat kerja daerah ini tidak hanya sekedar formalitas belaka, namun lebih kepada sebagai wadah untuk menjaring berbagai variasi aspirasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan semakin memajukan kejaksaan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika sosial , masyarakat, dan teknologi informasi,” pungkas Kajati Jatim. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.