Kejari Tanjung Perak Sosialisasi Restorative Justice di Kelurahan Babat Jerawat

oleh
Kejari Tanjung Perak Sosialisasi Restorative Justice di Kelurahan Babat Jerawat

Surabaya, Pancarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mensosialisasikan Restorative Justice di aula Kelurahan Babat Jerawat, Rabu (22/06/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh LPMK, mahasiswa RT/RW dan tokoh masyarakat.

Kepala Saksi Pidana Umum, Hamonangan SH menyampaikan pentingnya terkait restorative justice system yang menjadi roh dalam RUU KUHP mendatang. Pembimbing Kemasyarakatan menjadi peranan vital berjalannya sistem ini.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat dikeluarkannya PerjSejaka itu, Jaksa di seluruh tanah air.

“Pendampingan yang dilakukan terbatas pada tindak pidana tertentu seperti tindak pidana ringan yang terbatas pada ancaman hukuman tertentu. Seperti halnya pendampingan yang sudah berjalan pada kasus anak,” kata Putu Arya Wibisana SH MH sebagai narasumber dari Kejari Tanjung Perak.

Standar pendampingan klien dewasa disusun terkait dengan perkembangan dinamika hukum yang ada di Indonesia yang mengakomodir tindak pidana tertentu dapat dilaksanakan terhadap tersangka. Sosialisasi ini sebagai pengetahuan para pembimbing kemasyarakatan dalam menghadapi RUU KUHP dan RUU pemasyrakatan yang akan disahkan.

“Tidak berhenti dengan hanya mengikuti sosialisasi maupun seminar terkait RUU KUHP akan tetapi Pembimbing Kemasyarakatan dituntut harus mampu mengikuti dinamika hukum, menyebarluaskan ilmu yang didapat dan menjaga komitmen serta konsistensinya untuk mewujudkan cita-cita pemasyarakatan di Indonesia. Saya yakin Pembimbing Kemasyarakatan mampu berkontribusi mengentaskan persoalan terkait banyaknya pengulangan tindak pidana dengan nyata, bukan sekedar retorikadikeluarkannya PerjSejaka itu, Jaksa di seluruh tanah air,” imbuhnya.

Dikeluarkannya Perja ini untuk merestorasi kondisi ke semula sebelum terjadi “kerusakan” yang ditimbulkan oleh perilaku seseorang (tersangka). Syarat –syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice adalah: 1. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, 2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, 3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. (ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.