Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, perusahaan yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
“Pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ‘MB’ selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025. MB kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.
Proyek pembangunan Dam Kalibentak ini dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama pada tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp4.921.123.300. Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pembangunan dam tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Diyan.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
– Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo.
– Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, Kejari Blitar menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. (*)