
Bondowoso, Pancarkan.com – Kapolsek Curahdami AKP Budi Handoko SH bersama Kanit Reskrim Polsek Curahdami Iptu Iis Kusuma Wardana serta anggota Polsek Curahdami, menangkap Sutikno Bin Tosin (Alm) (39), warga Desa Jetis Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, terduga pengedar pil logo Y warna putih yang kini meringkuk di rutan Mapolsek Curahdami.
Kanit Reskrim Polsek Curahdami kepada Pancarkan.com menyampaikan, pada Minggu (17/11/2019) sekitar Pukul 17.00 WIB saat melakukan patroli rutin, petugas mendapat informasi masyarakat jika di Desa Jetis Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso ada pemuda diduga sedang jual pil warna putih dengan logo Y.
Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan setelah dirasa pas, ditangkap pelaku berikut barang bukti diantaranya, 54 butir Pil warna putih logo Y, uang tunai Rp. 130 Ribu, 1 buah HP merk Asus warna hitam.
Kini pelaku yang telah ditetaplan sebagai tersangka diamankan di Tahanan Mapolsek Cutahdami demi mempermudah proses lebih lanjut pihak penyidik, dimana tersangka warga Jetis ini terbukti melanggar Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.*
Reporter : Cipto





