Gresik, Pancarkan.com – Ketua Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahjono, mengatakan bahwa tujuan dari dilaksanakannya aplikasi E-BERPADU mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi
“Pada saat ini E-BERPADU tersedia dalam versi 1.0.0 yang mana fitur yang tersedia antara lain adalah penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, ijin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti,dimana aplikasi E-BERPADU tersebut nantinya akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,” ujar Agus.
Menurutnya, kemudahan E-BERPADU, yaitu penggunaan E-BERPADU 1X24 jam, memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya, mendapat notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatSapp, mendapat penetapan pengadilan secara elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk ijin besuk tahanan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, mengapresiasi dan mendukung penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of unstanding (MoU), penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) antara Pengadilan Negeri Gresik dengan Aparat Penegak Hukum se – Wilayah Hukum Kabupaten Gresik.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat menghadiri kegiatan sosialisasi nota kesepahamanE-BERPADU antara Pengadilan Negeri Gresik dengan aparat penegak hukum se – Wilayah Hukum Kabupaten Gresik yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (13/10/2022).
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi dan menyambut baik terhadap pelaksanaan aplikasi E-BERPADU karena saat ini adalah era digitalisasi,” ujar AKBP Azis.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Gresik , dihadiri Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negri, Ka Lapas Kelas, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Gresik, operator dari masing masing Instansi.
Reporter: Arie Budiono
Editor: Bachtiar