Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 8 Perkara Pidum

oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL melalui sarana zoom memimpin Ekspose Mandiri 8 (delapan) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Jember, Kajari Gresik, Kajari Tuban dan Kajari Sumenep yang terdiri dari : 5 Perkara Orharda dan 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika, yaitu :

5 (LIMA) PERKARA ORHARDA berupa perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang (2 perkara), Kejari Gresik (2 perkara), dan Kejari Tuban (1 perkara);

3 (TIGA) PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YAITU :
Diajukan oleh Kejari jember, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Semangat keadilan restoratif, bukan lagi pemenjaraan, tapi pemulihan perkara pidana, dimana azas keadilan restoratif adalah keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan azas penanganan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Sumber : Kejati Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.