Bangkalan, Pancarkan.com – Hari minggu pagi, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan dibuat geger karena adanya maling motor. Pasalnya, Ps Kanit Reskrim Polsek Kamal Aiptu Sukarno Laksono Putra SH saat dihubungi Humas Polres Bangkalan, mengutarakan, kronologis kejadian sekitar pukul 04.20 Wib Unit Reskrim Polsek Kamal mendapat laporan dari masyarakat, perihal ada seorang laki-laki yang diduga mengambil sepeda motor honda Supra X warna Merah Nopol M 3083 G milik Suliyah, warga Desa Galih Timur Kecamatan Kamal yang terparkir didepan pasar baru Kamal, Minggu (31/10/2021).
Mendengar laporan dari warga, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kamal langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian, tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Pelaku berinisial HS (52) warga Telang tersebut terpaksa dihadiahi timas panas lantaran hendak melarikan diri saat akan dibekuk oleh petugas. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, SH.
Kasi Humas Polres Bangkalan, menjelaskan, jika saat ini tersangka HS telah berhasil diamankan di Mapolsek Kamal, lengkap beserta barang buktinya untuk keperluan proses penyidikan lebihlanjut.
“Saudara HS telah kami amankan di Mapolsek Kamal beserta barang buktinya, yaitu kunci T dan Mata kuncinya, 1 unit sepeda motor honda Supra X warna merah Nopol M 3038 G, dan 1 buah STNK sepeda motor tersebut,” terang Iptu Sucipto.
Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut, lanjut Kasi Humas, karena setelah tertangkap ternyata pelaku merupakan seorang residivis yang telah beraksi di sejumlah kota di Indonesia, diantaranya Solo, Surabaya, dan termasuk Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Iptu Sucipto. (*)
Editor: Bachtiar