
Bondowoso, Pancarkan.com – Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso meringkus Harly Agus Wicaksono Bin Nanang (34), warga Dusun Teratai Desa Darsono Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, saat mengedarkan Narkotika jenis shabu di Desa Taman Krocok Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso, Rabu (15/01/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso menceritakan kronologis penangkapan pelaku, Senin (13/1/2020), anggota Sat Resnarkoba menerima informasi jika di daerah Taman Krocok ada peredaran narkotika jenis shabu.
Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya, 1 paket Shabu, 1 perangkat bong, 1 pipet kaca ada sisa Shabu, 1 korek api, 1 buah HP Merek Oppo, uang tunai Rp. 100 Ribu, dan 1 bungkus rokok kosong.
“Pelaku berikut barang buktinya kami bawa ke Mapolres Bondowoso guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Hadi Sukisman, SH Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
Lanjut Kasat Resnarkoba, kini pelaku Harly Agus Wicaksono Bin Nanang warga Desa Darsono Kecamatan Arjasa Jember ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika dan kini tersangka jadi penghuni tahanan Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)
Reporter: Cipto