JMS Kejari Tanjung Perak: Berikan Pemahaman Hukum dan Media Sosial ke Siswa SMA

oleh

pancarkan.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMU Negeri 3 Surabaya.

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa-siswi SMA ini dibuka langsung Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas S.H., M.H..

Kegiatan tersebut merupakan pembukaan program JMS dimana nantinya akan digelar di SMU-SMU, yang berada di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menyampaikan materi tentang peranan kejaksaan dan pengenalan kejaksaan secara umum.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra S.H., M.H., menyampaikan materi tentang bijak menggunakan media sosial dan pencegahan terorisme di lingkungan sekolah.

Jemmy Sandra menjelaskan bahwa kegiatan JMS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa-siswi SMA, khususnya kelas 12 yang akan lulus tahun ini.

Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan siswa-siswi dapat menjadi warga negara yang patuh hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh paham radikal.

Dalam materinya, Jemmy Sandra menjelaskan tentang sisi positif dan negatif dari penggunaan media sosial. Dia juga memberikan contoh-contoh kasus yang terjadi akibat penyalahgunaan media sosial, seperti bullying, asusila, kekerasan, dan pencurian data.

Jemmy Sandra juga mengingatkan siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka harus membatasi diri dari hal-hal yang negatif, seperti konten berbau radikalisme.

Kegiatan JMS ini disambut baik oleh siswa-siswi SMU Negeri 3 Surabaya. Mereka mengaku mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan baru dari kegiatan ini. (din)

No More Posts Available.

No more pages to load.