Jamintel: Peran Intelijen Kejaksaan Bukan Cari Kesalahan, Melainkan Upaya Pencegahan

oleh
Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2026

Jakarta, pancarkan.com – Penandatanganan Pakta Integritas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026, dilaksakanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (27/07/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Derektur Jenderal PAUD, Diknas, dan PNFI, Direktur Jenderal Dikmen dan Diksus, Inspektur Investigasi, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, dan PKPLK, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang daan Jasa, Direktur Jenjang PAUD hingga SMA, Kasubdit Sarpras Jenjang PAUD hingga SMA dan PKLPK serta PNFI, dan PPK Digitalisasi Pembelajaran Jenjang PAUD hingga SMA dan PNFI serta PKPLK

Selain itu juga diikuti secara serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal pembangunan strategis nasional di bidang pendidikan.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap berbagai program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026, yang meliputi pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, serta berbagai program strategis nasional lainnya guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian kegiatan agar seluruh program dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu.

Dalam arahannya,  Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung  RI Prof. DR. Reda Manthovani, SH, LLM.menegaskan bahwa peran Intelijen Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis bukanlah mencari kesalahan pelaksana kegiatan, melainkan melakukan upaya pencegahan, identifikasi terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG), serta memberikan pendampingan hukum guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintah.

Jamintel juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, objektivitas, serta membangun sinergi yang baik dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Diingatkan untuk kejaksaan, kita perlu melakukan pengamanan terhadap personil. Kejaksaan terutama Direktorat Intel juga akan mengamankan oknum yang mengganggu berjalannya proyek ini,” ujar Jamintel   Prof. DR. Reda Manthovani, SH, LLM.

Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal menandatangani Pakta Integritas.

Selain penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan ini juga menjadi forum penguatan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam mendukung percepatan pembangunan sektor pendidikan melalui fungsi Intelijen Penegakan Hukum.

Dengan adanya pendampingan sejak awal pelaksanaan program, diharapkan seluruh kegiatan strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

“Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Agung RI dan Kajati dan Kajari di seluruh  Indonesia dalam mengawal PHTC Presiden yaitu revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan sekolah nasional terintegrasi,”  tambah Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal.(cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.