Surabaya, Pancarkan.com – Polda Jatim berkolaborasi dengan Polrestabes Surabaya, berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36 kilogram dan 15 ribu ekstasi dengan tersangka total tujuh orang yang diperkirakan berasal dari jaringan Internasional.
Dalam operasi yang berjalan kurang lebih dua bulan itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, anggota membekuk jaringan sindikat internasional asal negara Laos. Jenis sabu yang akan dikirim paket melalui Jakarta dengan tujuan Surabaya.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie menambahkan, selama bulan November, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap dua jaringan besar Narkoba.
Pertama, jaringan Indonesia-Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina, dengan kemasan hijau kemasan teh cina.
“Narkoba itu bisa diamankan berdasarkan dari pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan,” ujarnya.
Dari Pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15056 butir.
Kedua, penangkapan terhadap jaringan Laos yang berdasarkan hasil pendalaman bahwa akan ada barang yang dikirim dari laos ke Indonesia, dimana barang tersebut didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta.
Dari pengembangan ini, anggota berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Untuk total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15056 butir.
Kombes Pol Ari menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Laos yang masuk di Indonesia.
Dari informasi tersebut pertugas melakukan penyelidikan dan kontrol delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta sekaligus tes keakutan barang bukti yang berada dalam kemasan kaleng yang dicurigai oleh polisi di lokasi transit tersebut.
“Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan,” imbuh Ari.
Dari tersangka HK dan MR polisi mengamankan 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram.
Tidak berhenti sampai disitu kemudian polisi melakukan pengembangan lagi dengan membekuk pelaku A alias Idung, ES alias Ogi, MRI alias Mat di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut.
“Yang mana apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak 300.000 jiwa,” pungkasnya.
(nul)
Reporter: Ainul Mukorobin
Editor: Rizal