Bondowoso, Pancarkan.com – Satgas Gugus Kabupaten dan Satgas Gugus Tugas Kecamatan Tenggarang laksanakan operasi yustisi di depan kantor kecamatan, Selasa (12/1/2021).
Operasi yustisi melibatkan 45 personil Polri, TNI, BPBD, dan pihak Dinas Kesehatan dengan sasaran pengendara roda dua, roda empat, dan roda enam yang tidak mengenakan masker.
Kapolsek Tenggarang, Iptu Muktamar, S.H., mengatakan, ini operasi yustisi gabungan gugus tugas Kabupaten Bondowoso dipimpin Padal, Ipda. Nuruddin dan gugus Tugas Kecamatan Tenggarang.
“Pengendara yang terbukti tidak menggunakan masker maka mereka disidang di tempat dan sanksi denda bahkan nyanyikan lagu Indonesia Raya,” terangnya.
Kapolsek Tenggarang menambahkan, maksud dan tujuan diberikan sanksi berupa denda, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan. “Sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 dan menekan angka kematian,” ujar Iptu Muktamar.
Sejumlah pengendara yangbtak mengenakan masker lasung jalani proses sidang di tempat dengan beberapa tahapan sidang hingga proses keputusan dari hakim. (cipto)