Surabaya, pancarkan.com – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menorehkan prestasi gemilang. Mulai dari berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 8,6 triliun lebih hingga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 299 perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH mengungkapkan, secara keseluruhan, capaian kinerja Kejati Jatim sepanjang tahun 2023 menunjukkan bahwa Kejaksaan telah berhasil menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Jatim, serta dukungan dari berbagai pihak.
“Kejati Jatim akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya di tahun-tahun mendatang. Dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, Kejati Jatim akan terus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan terpercaya,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Minggu 31 Desember 2023.
I. BIDANG PEMBINAAN
a. Pagu anggaran sewilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebesar Rp 492.521.220.000,00 dan realisasi anggaran sebesar 98,37% atau Rp 484.501.766.803,00
b. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk formasi CPNS terdapat jumlah pendaftar 16.739 peserta. Dimana lolos tahap verifikasi berkas 13.070 dan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2.341 peserta.
II. BIDANG INTELIJEN
a. Penyuluhan dan penerangan hukum
1) Luhkum/penkum: 289 kegiatan dengan peserta sebanyak 15.067 orang
2) Jaksa Menyapa: 83 kegiatan
3) Jaksa Masuk Sekolah: 315 kegiatan dengan peserta sebanyak 55.898 orang
b. Pengamanan DPO/Tangkap Buronan
1) Perkara Tipikor: 15 kegiatan
2) Perkara Nontipikor: 39 kegiatan
3) Berhasil ditangkap: 17 kegiatan
c. Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat sebanyak 64 kegiatan dan pengawasan barang cetakan sebanyak 111 kegiatan.
d. Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) ada 3 laporan, 1 laporan ditutup dan 2 laporan diserahkan/ditingkatkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
e. Pendampingan Proyek Strategis Nasional: 348 kegiatan dengan nilai kontrak Rp 6.870.461.686.526.
III. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
a. Penanganan Perkara Pidana Umum
1) Prapenuntutan: 16.986 perkara
2) Penuntutan: 13.064 perkara
3) Upaya hukum: 954 perkara
4) Eksekusi: 12.462 perkara
b. Penanganan Perkara dengan menerapkan Restorative Justice, Pendirian Rumah Restorative Justice, dan Balai Rehabilitasi Narkoba
Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di tahun 2023 yang berhasil disetujui sebanyak 299 perkara dan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice sebagai pelaksanaan azas Dominus Litis Jaksa di tahun 2023 sebanyak 36 perkara. Jumlah rumah Restorative Justice sebanyak 1.739 unit dan jumlah Balai Rehabilitasi Mirta Adhyaksa sebanyak 25 unit.
IV. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
a. Penanganan Tindak Pidana Korupsi
1) Penyelidikan: 211 perkara
2) Penyidikan: 154 perkara
3) Prapenuntutan: 218 perkara
4) Penuntutan: 138 perkara
5) Eksekusi: 156 perkara
b. Penanganan Tindak Pidana Khusus Lainnya (Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Tindak Pidana Pencucian Uang)
1) Prapenuntutan: 52 perkara
2) Penuntutan: 40 perkara
3) Eksekusi: 56 perkara
c. Pengembalian Keuangan Negara
1) Denda sebesar Rp 1.275.735.045.
2) Uang Pengganti sebesar Rp 47.714.951.202.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama tahun 2023 menangani perkara yang menarik perhatian Masyarakat, antara lain:
1. Dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa dokumen persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Universitas Negeri Surabaya, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan kerugian keuangan negara Rp 11.015.060.000.
2. Dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 65.000.000.000.
3. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang comsumable pada PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) tahun 2016-2017 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.638.931.750.
4. Penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) tahun 2020 diduga merugikan Keuangan Negara sebanyak Rp 22.624.000.000.
V. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
a. Bantuan Hukum
1) Perdata Litigasi: 192 perkara dan telah diselesaikan 149 perkara.
2) Perdata Nonlitigasi: 3.162 perkara dan telah diselesaikan 1.394 perkara.
3) TUN LO (Legal Opinion): 1 perkara
4) TUN LA (Legal Assistance): 1 perkara
b. Pertimbangan Hukum
1) Pendampingan Hukum: 853 perkara dengan kisaran nilai Rp 8.025.088.141.165 dan telah diselesaikan 506 perkara.
2) Pendapat Hukum: 58 perkara dan telah diselesaikan 40 perkara.
c. Pelayanan Hukum
1) Tatap muka: 630 kegiatan
2) Halo JPN: 161 kegiatan
d. Tindakan Hukum Lain: 53 perkara dan telah diselesaikan 32 perkara.
e. MOU: 1.222 kegiatan
f. Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara
1) Penyelamatan Keuangan Negara sejumlah Rp 8.604.261.406.316,40
2) Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 161.209.953.725,05.
VI. BIDANG PENGAWASAN
a. Pengaduan Masyarakat sebanyak 99 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 97 laporan.
b. Hukuman disiplin
1) Ringan: 4
2) Sedang: 12
3) Berat: 5
c. Inspeksi Khusus Keuangan telah dilakukan di 14 satuan kerja.
d. Pelaksanaan reviu
1) Reviu atas Usulan Penghapusan Uang Pengganti yang diputus Pengadilan berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971 sebanyak 3 kegiatan.
2) Reviu atas Pengelolaan Anggaran Triwulan II Tahun 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur.
3) Reviu atas Pengelolaan Anggaran Triwulan III Tahun 2023 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur.
4) Reviu pada Pemanfaatan Aplikasi ARSSYS dalam Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan pada Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
e. Pelaksanaan Audit
1) Audit Investigatif sebanyak 2 kegiatan.
2) Audit Perhitungan Kerugian Negara sebanyak 5 kegiatan.
VII. BIDANG TINDAK PIDANA MILITER
a. Penanganan Perkara Koneksitas
a) Penyelidikan: – perkara
b) Penyidikan: 1 perkara
c) Prapenuntutan: 1 perkara
d) Penuntutan: 1 perkara
b. Koordinasi Teknis Penuntutan: 250 kegiatan
c. Kegiatan Nonteknis: 8 kegiatan. (den)