Surabaya, Pancarkan.com – Bagi masyarakat kota Surabaya yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), harus mengetahui hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM. Dengan memiliki SIM, artinya sebagai warga terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Di masa pandemi saat ini, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo Polrestabes Surabaya, di Jl Ikan Kerapu Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, terus memberikan pelayanan yang maksimal, tentunya dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.
“Demi menjaga keselamatan para pemohon, memakai masker dan tetap menjaga jarak masih ketat kita terapkan bagi pemohon di Satpas Colombo, Surabaya,” ujar petugas Satpas Colombo kepada wartawan pancarkan.com, belum lama ini.
Sementara, dari pantauan wartawan di Satpas Colombo, pemohon SIM untuk pembuatan baru tidak serumit yang dibayangkan. Semua ini dengan ketentuan, pemohon membuat SIM mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan petugas Satpas.
Seperti dilarang memakai kaos oblong, dilarang memakai celana pendek, dilarang pakai sandal jepit, dilarang membawa tas ransel, dan tentunya wajib memakai masker atau mematuhi protokol kesehatan.
Sementara, yang lainnya, pemohon SIM wajib melengkapi berkas dan persyaratan, diantaranya mengikuti psikotest dan kesehatan, lalu pengisian formulir.
Menurut petugas Satpas Colombo, ikuti petunjuk, aturan, arahan yang benar jika ingin berjalan dengan lancar dan jangan lewat calo.
Untuk mengindari para calo, petugas membuat aturan, yang diperbolehkan masuk hanya pemohon. Pengantar tidak boleh masuk. Semua ini dilakukan untuk memberantas calo SIM, apalagi di dalam juga ada petugas Intel dan Provos.
Menurut Aang, salah satu pemohon SIM, dia pemohon SIM C baru, dengan mengikuti arahan yang berlaku, dia mengurus sendiri tanpa lewat calo. “Jika kita benar-benar mendengarkan arahan dan petunjuk petugas pasti mudah,” ujar warga kompleks Sidotopo Dipo ini.(*)
Reporter: Ari