Mendapat Laporan Warga, Lurah Babat Jerawat Turun Langsung
Surabaya, Pancarkan.com – Apa yang dilakukan oleh Lurah Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya ini patut mendapatkan apresiasi. Bagaimana tidak, Pak Lurah di kawasan Surabaya barat ini, langsung memberi respon positif begitu ada keluhan rumah milik janda yang tinggal sendirian nyaris ambruk.
Lurah Babat Jerawat Gatot Subroto terjun langsung bersama tim survey, untuk mengecek rumah tak layak huni (RTLH) di Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) Blok EV-25, Rabu (20/4/2022) pagi.
Begitu tiba di rumah yang selama ini ditempati Ny Tulus ini, Lurah Gatot bersama tim survey mengecek di setiap sudut serta ruangan. Banyak ditemukan tembok yang sudah ambrol, atap rumah (plafon) yang lepas, serta posisi kayu penyangga genting yang hampir roboh.
“Selama ini Bu Tulus memenuhi kebutuhan hanya mengandalkan jualan, suaminya sudah lama meninggal, dan anaknya di luar kota,” ujar Ny. Nurul Mugianto tetangga rumah Ny Tulus.
Menurut Ny. Nurul Mugianto, kondisi bangunan rumah yang sangat rawan roboh itu membuat tetangga sekitar ketakutan. “Kami khawatir kalau ada apa-apa, makanya kami warga di sini memohon Pak Lurah bisa membantu untuk dilakukan renovasi atau bedah rumah,” tambah Ny Nurul Mugianto.
Sementara, Lurah Gatot menyampaikan, program rumah tidak layak huni merupakan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, untuk pemerataan pembangunan dan menolong masyarakat yang belum bisa membuat rumah yang layak.
“Berbagai program pengentasan kemiskinan di Kota Surabaya merupakan program lintas sektor dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Lurah Gatot.
Dikatakan Lurah Gatot, Program RTLH terdiri atas dua kategori, yaitu memperbaiki rumah yang tidak layak huni dan membangun kembali rumah yang tidak layak huni. Anggarannya melalui APBD Kota Surabaya pada Dinas Sosial.
“Untuk program RLTH harus disurvei terlebih dahulu agar tepat sasaran,” ujar Lurah Gatot, sembari menambahkan jika tim survei akan memilih rumah yang tidak layak huni, berdasarkan mana yang paling mendesak kondisinya.
Sedangkan untuk kriteria rumah yang dinyatakan tak layak huni sebagai berikut: 1. Masyarakat miskin Kota Surabaya (dibuktikan memiliki KK dan KTP), 2. Rumah dalam kondisi dihuni, tidak dalam keadaan kosong, 3. Rumah dalam keadaan rusak (dinding, atap dan lantai), 4. Tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara (lembab dan pengap), 5. Tidak memiliki pembagian ruangan/sekat/kamar, 6. Lantai terdiri dari tanah, cor kasar atau papan cor, 7. Tidak memiliki sumur/air bersih dan MCK. 8. Rumah dan tanah milik sendiri dan sudah mempunyai sertifikat, surat jual beli dan hibah.(ari)