Gelar Jumat Curhat, Polres Tuban Terima Masukan Keselamatan Lalulintas

oleh
Kegiatan Jumat Curhat Polres Tuban

Tuban,Pancarkan.com-Polres Tuban Polda Jawa timur rutin melaksanakan kegiatan Jum’at curhat dalam rangka guna mendapatkan masukan dari masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut bertempat di wisata Air terjun Nglirip Desa Mulyoagung Kumpulrejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, Jumat (10/3/2023).

Dipimpin Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Tuban Kompol Budi Handoyo bersama beberapa pejabat utama. Kegiatan tersebut dihadiri beberapa Instansi terkait, diantaranya, Forkopimka Singgahan, Ketua Ranting Perguruan silat Kecamatan Singgahan, Kepala SMAN dan SMKN Singgahan.

Menurut Kompol Budi Handoyo, Jum’at curhat merupakan kegiatan untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terkait dengan pengelolaan situasi Kamtibmas yang ada di wilayah, khususnya di Kecamatan Singgahan.

“Silahkan kegiatan ini kita laksanakan secara santai namun harapannya nanti ada hasil,” ucapnya.

Pihaknya menyatakan, selain dari Kepolisian, Polres Tuban juga menggandeng pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi jika ditemukan permasalahan yang ada di masyarakat.

Sementara, perwakilan dari SMAN Singgahan, menyampaikan pertanyaan terkait keselamatan para siswa saat pulang sekolah yang harus melewati jalan menurun, dimana jalan tersebut terdapat persimpangan yang tak dilengkapi dengan traffic light, dan di kawatirkan tiba-tiba terjadi lakalantas yang diakibatkan rem blong.

Selain itu, bahwa tidak adanya akses kendaraan umum bagi para siswa menyebabkan mayoritas dari mereka membawa kendaraan pribadi yang rata-rata tidak sesuai standar, meskipun pihak sekolah sudah memberikan teguran.

“Kami berharap kedepan pihak Polres Tuban bisa memberikan pengarahan terkait keselamatan dalam berlalulintas kepada Siswa SMAN Singgahan,” ungkap salah satu perwakilan.

Menanggapi terkait lalulintas dari SMAN Singgahan, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso, mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah melaksanakan sosialisasi tentang lalulintas. Baik di SMAN maupun di SMKN Singgahan, ia menyarankan terkait arus lalulintas yang padat serta traffic light agar melalui kecamatan untuk mengusulkan melalui surat kepada pihak terkait.

“Kalau sudah diusulkan nanti kami akan bantu mendorong dari pihak dinas perhubungan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sampir menambahkan, terkait dengan persyaratan pengajuan pembuatan SIM dalam aturannya yang berhak mengajukan minimal berusia 17 tahun. Pihaknya menanggapi, berdasarkan dengan pengalamannya kendaraan tidak sesuai standar yang dipakai para siswa merupakan inisiatif dari siswa sendiri dengan berbagai alasan.

“Kita tidak bisa mengurangi permasalahan ini sendiri tanpa adanya campur tangan orang tua atau para guru, ini merupakan kepedulian kita bersama,” pungkasnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.