MOJOKERTO, PETISI.CO – Kembali anggota Satres Narkoba Polres Kota Mojokerto telah menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial YTF (35). Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (9/4/ 2019) sekira jam 22.00 WIB. Pelaku diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada saat di rumahnya dan dilakukan penggeladahan serta kedapatan narkotika jenis sabu dan extacy di rumahnya Jl. Niaga, Kel. Sentanan, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto. “Dari pelaku diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu & extacy/ inex dan diakui bahwa sabu & extacy adalah miliknya dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasubag Humas Polres.
Barang bukti yang berhasil diamankan : 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0, 40 gram, 1 butir extacy/ inex, 1 timbangan elektrik, 1 perangkat alat hisab sabu, 1 HP Merk OPPO, 2 skrop sedotan. Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika. (syim)
The post Edarkan Sabu Dan Extacy Warga Sentanan Ditangkap Polisi appeared first on Petisi.