Edarkan Pil Koplo, Pemuda Sumber Canting Diamankan Resnarkoba Polres Bondowoso

oleh

Tersangka pil koplo yang diamankan petugas

Bondowoso, Pancarkan.comAnggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso  mengamankan Alagian Edo Maulana Ishak bin Asnawi (22), warga Desa Sumber Canting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, terduga pengedar pil logo Y  (koplo) di warung, Selasa (3/3/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Hadi Sukisman dalam keterangannya kepada pancarkan.com mengatakan konologis penangkapan pelaku, awalnya Senin (2/3/2020), anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi jika di daerah Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran obat keras berupa Pil logo Y.

Dari informasi tersebut,  angota langsung bertindak hingga setelah dirasa pas, akhirnya pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku saat edarkan pil logo Y tersebut di sebuah warung di Desa Sumber Canting Kecamatan Sumber Wringin.

“Saat digeledah, anggota berhasil menyita barang bukti, diantaranya 104 butir pil logo Y, Uang tunai hasil penjualan Rp 472 ribu, 1 buah HP VIVO type Y12 yang saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut pelakunya, terang AKP Hadi Sukisman.

Kini pelaku telah ditetaplan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kini tersangka mendekam di rutan Mapolres Bondowoso guna mempermudah proses lebih lanjut pihak penyidik Polres Bondowoso.(*)

Reporter: Cipto

No More Posts Available.

No more pages to load.