Dugaan Masalah di Program PTSL Desa Sidodadi, Kades: Semua Sudah Sesuai Prosedur

oleh

pancarkan.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidodadi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tengah menjadi sorotan. Isu adanya dugaan penyimpangan mencuat setelah beredar sebuah video yang menampilkan seseorang mengancam akan membongkar dugaan masalah dalam program tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Sidodadi, Hj. Muda’ah, menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di desanya telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Bahkan, seluruh kuota program yang berjumlah 1.658 bidang tanah telah selesai 100 persen.

“Pada intinya, PTSL di Sidodadi sudah selesai 100 persen. Warga sangat bersyukur karena sudah memiliki sertifikat tanah, dan Alhamdulillah semua berjalan aman,” ujar Muda’ah.

Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran PTSL di Desa Sidodadi mengikuti arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk dapat mengikuti program ini, warga harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kepemilikan tanah, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Mengenai biaya, Muda’ah menyebutkan bahwa setiap peserta PTSL dikenakan tarif sebesar Rp150.000, sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penerbitan sertifikat tanah pun berlangsung dalam kurun waktu sekitar delapan bulan.

Isu adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL ini dibantah dengan tegas oleh Muda’ah. Ia memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Pungutan liar tidak ada, karena saya mengikuti arahan dari BPN dan menjalankan sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.

Muda’ah juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada warga yang melaporkan adanya kendala atau permasalahan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL. Jika ada dugaan penyimpangan, ia siap mengambil tindakan tegas.

“Jika memang ada permasalahan, saya akan bertindak keras terhadap hal itu,” tambahnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa proses PTSL di Desa Sidodadi tidak dilakukan secara sembarangan. Program ini telah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, serta BPN. Pemerintah Desa (Pemdes) juga berperan aktif dalam melakukan pengawasan dari awal hingga akhir.

“Selama proses berlangsung, Pemdes selalu mengawasi dan mengimbau baik kepada panitia maupun pemohon agar melaksanakan program sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Muda’ah memastikan bahwa hingga saat ini pelaksanaan PTSL di Desa Sidodadi berjalan dengan tertib dan aman.

“Alhamdulillah, selama proses tidak ada kendala dan semua berjalan dengan baik,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.