Anggota DPR RI Bambang DH Kunjungi Kejari Surabaya, Perak dan Sidoarjo

Surabaya, Pancarkan.com – Anggota DPR RI Bambang DH berdiskusi dengan advokat Ahmad Riyadh UB, PhD di kantornya, Jalan Juwono 23 Surabaya. Keduanya membicarakan berbagai masalah dan problem hukum di Indonesia saat ini. Obroloan itu pun berlangsung gayeng.
“Sebagai Advokat, Pak Riyadh memiliki pengalaman-pengalaman penanganan kasus, ini yang ingin saya dengar,” ujar Bambang DH, anggota Komisi III DPR RI
Dalam obrolan santai ini, Bambang DH menyampaikan beberapa hal kinerja terkait Komisi III dengan mitra di ekskutif.
Diceritakan pula agenda Revisi UU Kejaksaan ke depan, guna memperkuat penegakkan hukum dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Bambang DH sebagai Walikota Surabaya 2 periode yang meninggalkan pembangunan monumental Gelora Bung Tomo (GBT), juga banyak cerita soal persepakbolaan nasional dan Persebaya Surabaya.
Untuk diketahui, Ahmad Riyadh UB Ph.D yang juga Ketua Umum Asprov PSSI Jatim, ini juga menimpali dengan mengingat peristiwa lama. Mulai dari perseteruan di Persebaya dan perpecahan klub-klub hingga PSSI di era transisi dari kekosongan Ketua Umum saat disanksi FIFA.

Ketika Ahmad Riyadh menyerahkan souvenir berupa beberapa buku karyanya yang berkaitan dengan hukum media, hukum administrasi negara dan Pancasila, ngobrol santai dalam reses semakin gayeng mengenai UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Bambang DH pada saat menanyakan soal UU ITE, Riyadh —panggilan akrab Ahmad Riyadh— mengatakan, sementara ini memang kalau untuk transaksi perdagangan dan sejenis sangat baik dan profesional.
Tetapi, lanjut Riyadh, ketika menyangkut masalah ujaran kebencian, maka kadang penerapan UU ITE kurang sesuai dengan nafas dan rohnya.
“Ya itulah, saya sedang mencari masukan yang prinsipnya jangan sampai UU ITE justru mengekang demokrasi, atau mengurangi kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan dituangkan dalam UUD 1945,” kata Bambang DH.
Ketika Riyadh memberikan buku terbaru ‘Hukum Telematika dan Hukum Media Siber’, Bambang menanyakan kembali soal perkembangan media berkaitan dengan penegakkan hukum.
“UU Penyiaran waktu dibuat zaman itu masih baik dan sesuai, tetapi sekarang dengan penyiaran melalui youtuber atau aplikasi lain, maka akan kesulitan untuk melakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Riyadh, yang juga Ketua Dewan Penasehat SMSI Jatim ini.

Selain mengunjungi Kantor Advokat Riyadh, sebelumnya, Bambang DH, juga melakukan serap aspirasi mulai Senin (21/12/2020), di kota Surabaya dan di Sidoarjo, Selasa (22/12/2020).
Kunjungan ini dilakukan ke mitra kerja dalam rangka Reses Perorangan Masa Persidangan II Tahun 2020-2021. Kunjungan diawali dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Kejari Sidoarjo dan Kantor Advokat Riyadh.
“Saya sengaja turun ke birokrasi ditingkat bawah untuk mengetahui aspirasi apa yang menjadi kendala dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” ujar Bambang DH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Menurutnya, kunjungannya diawali di kantor Kejari Surabaya dan diterima langsung Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Anton Delianto, SH, MH, bersama jajarannya.
Setelah dari Kejari Surabaya, dilanjutkan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Kajari Tanjung Perak Surabaya, Wahyu Sabrudin, SIP, SH, MH bersama jajaran juga langsung menemui dan berdiskusi dengan Bambang DH.
Dikatakan Bambang DH, aspirasi dari bawah ini akan dibawa saat masa persidangan berikutnya untuk dibahas bersama Anggota Komisi III lainnya.
Disinggung tentang aspirasi dari Kejari, Bambang DH memberikan penjelasan, “RUU Kejaksaan, penanganan tahanan menjadi hal utama yang mereka sampaikan,” ujarnya.(sokip)