Gresik,Pancarkan.com -Polres Gresik menetapkan Kepala Desa Bulangan sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan press release di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/9/2022).
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengungkapkan, bahwa pada tanggal 25 April 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Desa Bulangan Kecamatan Dukun ada satu pekerjaan jembatan tahun Anggaran 2021 yang tidak dikerjakan.
Atas informasi tersebut, kemudian Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan phisik. Dari hasil audit Inspektorat diketahui bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 632.897.000.
Sebagaimana rincian penyertaan modal ke BUMDes sumber dana desa senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120.000.000, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik senilai Rp. 112.897.000.
“Akibat perbuatan tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daerah (APBDes Ds. Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik) sebesar Rp. 632.897.000,00,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang serta melakukan penyitaan barang Bukti. Diantaranya, satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021, dan 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan, Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan, Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun Gresik.
Perbuatan tersangka patut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuantanya tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 jt, dan paling banyak 1 M,” tegas AKBP Azis. (bah)