Curi Laptop, Warga Tanah Merah Babak Belur Dihajar Warga

oleh
Tersangka saat diperiksa petugas

Bangkalan, Pancarkan.com – Seorang laki laki berhasil diciduk saat melakukan aksinya, yaitu mencuri sebuah laptop di salah satu perumahan yang ada di kota Bangkalan pada Senin (13/12/2021) siang.

Lelaki tersebut berinisial MB (31) warga Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kec. Tanah Merah, sempat babak belur di tangan warga. Pasalnya, seorang wanita paruh baya, NA (53) menjadi korban terhadap aksi pencurian laptop ACER, yang akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Beruntung, meski babak belur karena amukan warga tersangka MB masih bisa selamat setelah polisi datang ke TKP yang terletak di lokasi Perumahan Wisma Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan, selanjutnya tersangka akhirnya diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan.

Kepada petugas, tersangka MB mengaku merupakan perbuatan pertamanya mencuri. Tersangka menceritakan kronologis kejadian, bahwa dirinya mencuri saat korban tengah masuk ke dapur rumahnya dan kondisi pintu rumah sedang terbuka.

Kemudian, tersangka terburu buru mengambil laptop dan naas ada barang yang jatuh hingga terdengar oleh korban. Saat korban menuju ruang tamu rumahnya, terlihat tersangka MB hendak kabur menggunakan sepeda motor dan korban seketika langsung berteriak ‘maling maling’.

Tak bisa terelakkan, MB langsung babak belur dihajar warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dan digelandang menuju Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, ketika dimintai keterangan langsung perihal penangkapan tersangka maling laptop dan tertangkap basah oleh warga.

“Betul MB telah mencuri Laptop Acer milik saudari NA di Wisma Pangeranan Asri Kelurahan Pangeranan, Bangkalan dan kejadiannya sekitar pukul 13.30 Wib siang. Kepada kami, tersangka mengaku baru pertama kali dia melakukan perbuatan jahatnya,” terangnya.

Tapi, lanjut Kasatreskrim, saat ini kami masih mendalami tersangka dan kasus ini masih kami lakukan penyidikan.

“Untuk kerugian korban sekitar 7 juta rupiah,” tutur AKP Sigit, didampingi Kasihumas Iptu Sucipto, SH, saat memberikan keterangan.

AKP Sigit, menambahkan, bahwa kasus ini masuk dalam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Untuk Pasal yang disangkakan adalah 363 KUHP yaitu masuk dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup perwira dengan tiga balok di pundak ini. (hms)

Editor: Bachtiar

No More Posts Available.

No more pages to load.