SURABAYA, PETISI.CO – Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusumah melaporkan pemilik salah satu perusahaan travel umroh dan haji di Surabaya ke polisi, karena diduga melakukan penipuan.
Pengusaha berinisial FM itu juga dikenal sebagai pentolan relawan pendukung salah satu kandidat presiden.
“Kami telah melaporkan FM ke kepolisian pada 15 Oktober 2018. Beberapa waktu ini FM tak bisa dikontak,” kata Giri kepada wartawan di Surabaya, Rabu (27/3/2019).
Menurutnya, FM tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami kontak lewat telepon, WhatsApp, hingga rumahnya, tidak ada respons. Kami menunggu itikad baik FM untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Perkara penipuan atau penggelapan ini bermula saat Giri dan FM bertemu pada Juni 2017. Keduanya adalah kolega sesama pengusaha muda di Surabaya. FM lalu meminta bantuan Giri untuk kerja sama memodali usaha FM senilai total Rp 4 miliar.
“Ketika itu FM beralasan uang itu untuk memperkuat bisnis jasa perjalanan umroh dan haji yang dikembangkannya. Dia butuh dana untuk pengurusan visa dan sebagainya,” ungkapnya.
Giri semula percaya karena sosok FM juga dikenal sebagai wakil ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur.
Kecurigaan Giri bermula saat dia ketika itu diminta mentransfer dana senilai Rp 1,8 miliar ke sebuah perusahaan travel umroh dan haji berskala besar di Jakarta. FM beralasan uang itu ditransfer untuk jaminan atau deposit pengurusan visa.
“Ternyata ketika saya cek ke perusahaan itu, uangnya ditransfer balik ke FM. Wah ini sudah enggak beres. Ternyata betul, setelah itu FM semakin berbelit-belit,” katanya.
Janji menyelesaikan masalah tersebut tak pernah ditepati. “Janjinya tuntas tahun lalu, meleset. Januari 2019, meleset. Februari meleset lagi. Maret pun sekarang meleset. Dan sudah beberapa waktu ini tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Yang membuat Giri semakin jengkel, di tengah masalahnya itu, FM tetap tampil penuh gaya seolah-olah tak ada tanggungan apapun. Bahkan, FM kerap menyelenggarakan acara-acara di kafe dan restoran mewah, termasuk acara deklarasi dukungan kepada salah satu kandidat presiden.
Karena tindakan itu, FM diduga melakukan tindak pidana mendistribusikan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Giri pun melaporkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya pada 15 Oktober 2018.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor STTLP/B/1042/X/2018/JATIM/RESTABESSBY. “Jujur saja, saya sebenarnya tidak ingin memperkarakan ini secara hukum, apalagi berkeinginan memenjarakan FM. Tapi karena FM tak ada itikad baik, ya langkah hukum terpaksa saya lakukan,” ucap Giri. (bm)
The post Bos Travel Umroh Surabaya Dilaporkan Polisi appeared first on Petisi.