PONOROGO, PETISI.CO – Sungguh mencengangkan di kota sekecil Ponorogo dan kota yang kental dengan banyak Pondok Pesantren ternyata terbongkar bisnis lendir melalui jaringan online atau yang lebih tenar disebut prostitusi online. Praktek esek – esek online di Ponorogo terkuak setelah Polisi melakukan penggerebekan di salah satu sebuah hotel di Kota Reog ini.
Seperti yang dipaparkan Kapolres Ponorogo, AKBP. Radiant saat jumpa pers di Mapolres pada Kamis (24/1/2012) siang tadi. Menurut orang nomer satu di Polres Ponorogo bisnis prostitusi online melalui jaringan media sosial Twitter tersebut terbongkar pada Rabu malam (23/1/2013). Dimana Polisi melakukan penggerebekan dari kamar 120 di sebuah hotel yang beralamat di Jl. Ir. Juanda Ponorogo.
Dalam penggerebekan malam itu polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AN (23) warga Magetan, dan seorang laki-laki berinisial T (43) tengah melakukan hubungan seksual di dalam kamar tersebut.
“Perempuan itu melayani pelanggan yang dicari oleh sang mucikari,” papar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan petugas dari korp baju coklat itu, AN merupakan wanita panggilan yang dipesan T melalui akun Twitter, yang dikelola oleh JH (29) warga Kota Madiun, selaku mucikari. JH ditangkap petugas saat menjemput AN di Ponorogo, dan JH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis lendir online ini.
Kembali Radiant mengatakan, dalam aksinya mucikari JH menawarkan wanitanya melalui akun Twitter dengan cara memasang foto-foto bugil dan seksi wanita-wanitanya. “Semua transaksi melalui akun Twitter dan pembayaran menggunakan transfer yang sebelumnya di DP,” imbuhnya.
Radiant juga membeberkan, bisnis lendir online tersebut baru berjalan tiga bulan, dengan total member wanita dua orang. Dalam transaksinya JH mematok harga Rp 5 juta untuk 12 jam kencan. Dengan pembagian Rp 3 juta untuk sang wanita dan Rp 2 juta untuk JH. Begitu AN yang memiliki akun twitter @Mischa_96 ini juga ditawarkan dengan harga yang sama.
“Dalam transaksi nya JH mucikari ini menawarkan wanita panggilan ini dengan harga Rp 5 juta untuk 12 jam kepada pelanggannya,” beber orang nomer satu di polres ini.
Selain mengamankan pelaku dalam kasus bisnis esek – esek ini polisi juga menyita barang bukti berupa baju dalam wanita, alat kontrasepsi, sejumlah kartu ATM , dan bukti transfer AN senilai Rp 500 ribu yang dilakukan T pada 23 Januari lalu.
Untuk jeratan hukum atas kasus ini JH terancam hukuman enam tahun penjara karena JH melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transfer Elektronik (ITE), dan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang prostitusi. (mal)
The post Bisnis Prostitusi Online Pononorogo Terbongkar appeared first on Petisi.