Tuban, Pancarkan.com – Seorang perempuan berinisial K (24) warga Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban akhirnya harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban, lantaran diduga telah melakukan penculikan terhadap MAF bayi yang masih berumur 4 bulan.
Kejadian bermula pada Rabu 30 Nopember 2022 sekira pukul 11.00 Wib saat pelaku bertamu ke rumah SR (45) nenek korban, yang berada di salah satu desa Kecamatan Singgahan. Singkat cerita, saat itu pelaku meminta tolong kepada SR dengan menggendong korban untuk mengantarkannya ke warung Bakso Cakil tempat dimana ibu korban bekerja.
Sesampainya di tempat yang dituju, pelaku yang menggendong korban dan menyuruh nenek korban untuk kembali pulang kerumahnya dan sekira pukul 12.30 Wib SR kembali ke tempat tersebut untuk menjemput korban, namun ternyata pelaku bersama korban sudah tidak berada di lokasi.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH, melalui Kasihumas Iptu Jamhari Mukri, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya hanya berniat meminjam anak tersebut karena rencananya akan ada kegiatan pertemuan bersama teman-temannya, ia merasa malu karena tidak membawa anak.
“Dari pengakuan pelaku ia hanya berniat meminjam anak namun tanpa sepengetahuan orang tuanya, karena mau ketemuan dengan teman-temannya,” terang Jamhari, Sabtu (3/12/2022).
Namun setelah diminta keterangan lebih mendalam, lanjut Kasi Humas, pelaku mengaku sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo.
“Setelah kejadian, ia sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo,” tambah Jamhari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat 1 KUHP.
“Saat ini sudah ditangani Unit PPA, Kita terapkan dua pasal dengan ancaman hukumannya 3 tahun atau 7 tahun,” pungkasnya. (bah)